Mempraktekkan Penggunaan Media Baru untuk Kerja PR
Ari Yusmindarsih, M.I, KOM
PR dan Media Baru
Public Relations (Cyber PR) atau disebut juga PR 2.0. Sebelum dikenal istilah Cyber PR atau PR 2.0 lebih dahulu PR disebut dengan istilah PR Konvensional atau PR 1.0.
PR konvensional atau PR 1.0 adalah kegiatan PR yang masih menggunakan cara lama, yaitu masih membutuhkan jurnalis atau media sebagai pemyampai pesan. Untuk itu, seorang PR harus menjalin hubungan yang baik dengan media. Kegiatan PR konvensional dilakukan secara langsung dengan bertatap muka dan tidak menggunakan media internet.
Humas dunia maya dalam bahasa Inggris: Cyber Public Relation, terkenal dengan singkatan Cyber PR adalah hubungan masyarakat (public relation atau PR) yang dilakukan dengan sarana media elektronik internet dalam membangun merek (brand) dan memelihara kepercayaan (trust), pemahaman, citra perusahaan/organisasi kepada public/khalayak dan dapat dilakukan secara one to one communication bersifat interaktif.
CARA KERJA:
Humas melakukan pekerjasan dengan menggunakan jaringan internet sebagai media bekerja.
Perkembangan teknologi informasi membuat PR melakukan penyebarluasan berita atau informasi melalui media sosial dan jejaring sosial.
Website digunakan untuk meningkatkan hubungan yang lebih baik antara humas dan khalayaknya, sehingga informasi yang diberikan lebih cepat sampai dan dapat dilakukan di mana saja, tanpa ada batas ruang.
Internet telah mengubah praktik publik relations dalam menggunakan media dan berinteraksi Internet membuat terciptanya publik aktif yang ikut membentuk pemberitaan dalam media Apakah yang telah dianggap baik dalam media konvensional, dominasi sedikit jaringan dan reporter/jurnalis telah berganti, karena informasi bisa diakses langsung oleh konsumen/khalayak.
Salah satu tugas seorang PR adalah meningkatkan reputasi
Aktivitas cyber-PR untuk memperkuat reputasi:
Pertama, membuat website sehingga target audience Anda bisa memperoleh informasi sesuai keinginan mereka.
Kedua, membuat media kit online.
Ketiga, mengirimkan informasi secara reguler ke media dan juga pelanggan.
Keempat, mengaitkan bisnis Anda dengan topik-topik actual sehingga memudahkan pelanggan menemukan produk atau jasa Anda.
Kelima, dalam kondisi krisis atau ada masalah, perlu menciptakan akses informasi yang lebih cepat dari biasanya.
Keenam, bergabung dengan kelompok diskusi online sehingga bisa memantau reputasi brand dan target potensial pasar Anda.
Ketujuh, membuat promosi online dan even yang bisa memberikan dimensi baru bagi pemasaran.
Kedelapan, membangun hubungan yang baik dengan semua pemangku kepentingan.
SARANA & PRASARANA:
email,
mailing list,
yahoo messager,
website,
news group,
jejaring sosial.
Jejaring sosial menjadi sarana populer dan cukup diperhitungkan keefektifannya di masa sekarang. Misalnya saja jejaring sosial facebook.
Facebook Groups adalah layanan untuk sarana komunikasi, berbagi dan berkumpulnya para pengguna Facebook yang memiliki kepentingan atau minat yang sama akan suatu hal.
Facebook Pages adalah layanan untuk memungkinkan seseorang berbagi bisnis dan produk dengan para pengguna facebook dalam bentuk halaman profil. Seperti profil bisnis, figur publik, band, politisi, dsb.
Dengan fasilitas tersebut, aplikasi PR dapat secara murah memberi info mengenai perusahaan, mempromosikan produk maupun event yang akan digelar, mengiklankan di jejaring facebook orang lain dengan biaya yang lebih murah daripada di televisi maupun secara cetak. Perlu dipertimbangkan keefektifan jejaring sosial ini, karena facebook di Indonesia mencapai pada titik pengguna yang cukup banyak, jika dibandingkan dengan negara-negara lainnya di Asia Tenggara, bahkan dunia.
Kegiatan publikasi yang di lakukan PR dalam internet dapat dilakukan dengan jalan mengikuti mailing list-mailing list yang sesuai dengan target market perusahaan
Selain mengikuti mailing list yang sesuai dengan target market perusahaan, PR juga harus secara berkesinambungan memproduksi e-newsletter kepada member website perusahaan anda. Tetapi, jangan sekali-kali melakukan spamming terhadap pengguna internet, karena dengan melakukan spamming maka kredibilitas perusahaan anda akan hancur. Karena spamming adalah kegiatan berkonotasi negatif bagi pengguna internet, spamming bisa dikatakan sebagai kegiatan yang memaksakan kehendak dalam memberikan informasi.
Menciptakan Berita (Media Relations)
Untuk menjaga hubungan baik dengan wartawan dapat dilakukan melalui email, jika seorang PR mempunyai database alamat email seorang wartawan akan lebih sangat mudah dalam mengirimkan siaran pres. Jika perusahaan anda mempunyai siaran pres yang butuh disampaikan dengan segera, anda tinggal sekali “click” maka siaran pres anda akan langsung sampai di meja wartawan.
Sarana Kegiatan Cyber PR
Menurut Agus Rusmana, sarana bagi kegiatan Cyber PR adalah sebagai berikut;
Press Releases: Dengan online PR, press release dapat terkirim langsung ke penyaji media (media outlets) pada cakupan regional, nasional maupun internasional (tergantung sasaran yang diinginkan).
Expert Articles: adalah tulisan/ artikel (disebut sebagai white papers) tentang sebuah topik yang berkaitan dengan produk perusahaan yang dibuat oleh seorang ahli (limuwan/ peneliti) tanpa menyebut merek atau produknya. Tulisan ini paling mudah diterbitkan karena tidak pernah dikategorikan sebagai iklan. Beberapa penulis minta dibayar sehingga perlu diperhitungkan sebagai biaya iklan.
Email Newsletters: merupakan gabungan isi yang informatif dan iklan ‘terselubung’ yang terkirim sebagai e-mail, atau bisa juga diperlakukan sebagai spam (surat sampah yang mengganggu). Newsletter yang bisa ditulis menggunakan format teks dan/ atau HTML ini bisa berupa artikel, informasi tentang penjualan dan promosi, berita ringkat dan survey.
SARANA LAIN:
Blogs: dikenal juga sebagai “web logs,” yaitu jurnal online yang ditulis oleh eksekutif perusahaan dalam gaya informal dan bernada percakapan yang mengomunikasikan gagasan penulis tentang sebuah event dalam industri dan di lingkungan perusahaan.
Webinars: merupakan singkatan dari “Web Seminar” yang bisa ditayangkan langsung atau siaran tunda, dimuat dalam situs web, dan dapat diputar ulang oleh pengunjung situs yang berminat. Webinar menggunakan komputer dan saluran telepon untuk mengirimkan presentasi PowerPoint, demo produk atau aplikasi web, dan rekaman video.
Podcasts: merupakan strategi pemasaran online terbaru. Podcast adalah rekaman suara sebuah siaran yang dapat didownload ke iPod dan MP3/ MP4 players. Umumnya diproduksi oleh siaran radio independen, namun perusahaan besar sudah mulai menggunakannya sebagai saluran distribusi dan iklan.
Ini merupakan perluasan penggunaan fasilitas online yang dianggap lebih mampu secara aktif mendekati dan menarik perhatian sasaran daripada pemuatan artikel, tulisan atau iklan dalam website yang pada umumnya sudah dibuat oleh hampir semua perusahaan saat ini.
Memahami Kode Etik PR -
bisa kalian pelajari tentang perhumasan di sini --> https://www.perhumas.or.id/kode-etik-perhumas/
Etika harus diterapkan oleh praktisi PR. Prinsip ini berlaku juga di bidang profesi lain seperti dokter, guru, jurnalis, dll.
PR yang baik akan selalu berusaha memberikan nasihat terbaik, tidak suka menyuap atau disuap apalagi korup.
PR selalu menyampaikan segala sesuatu berdasar fakta yang ada, bukan mengada-ada atau sekedar menyenangkan insan pers. PR adalah seorang yang profesional.
PR harus berani menolak segala sesuatu yang tidak etis, bertentangan dengan kode etik profesi.
Di negara-negara maju sudah ada lembaga-lembaga sertifikasi PR.
KODE ETIK PROFESI
PERHUMAS INDONESIA
Pasal 1
KOMITMEN PRIBADI
Anggota PERHUMAS harus :
Memiliki dan menerapkan standar moral serta reputasi setinggi mungkin dalam menjalankan profesi kehumasan
Berperan secara nyata dan sungguh-sungguh dalam upaya memasyarakatan kepentingan Indonesia
Menumbuhkan dan mengembangkan hubungan antar warga Negara Indonesia yang serasi daln selaras demi terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa
Pasal II
PERILAKU TERHADAP KLIEN ATAU ATASAN
Anggota PERHUMAS INDONESIA harus:
Berlaku jujur dalam berhubungan dengan klien atau atasan
Tidak mewakili dua atau beberapa kepentingan yang berbeda atau yang bersaing tanpa persetujuan semua pihak yang terkait
Menjamin rahasia serta kepercayaan yang diberikan oleh klien atau atasan, maupun yang pernah diberikan oleh mantan klien atau mantan atasan
Tidak melakukan tindak atau mengeluarkan ucapan yang cenderung merendahkan martabat, klien atau atasan, maupun mantan klien atau mantan atasan
Dalam memberi jasa-jasa kepada klien atau atasan, tidak akan menerima pembayaran, komisi atau imbalan dari pihak manapun selain dari klien atau atasannya yang telah memperoleh kejelasan lengkap
Tidak akan menyerahkan kepada calon…
Pasal III
PERILAKU TERHADAP MASYARAKAT DAN MEDIA MASSA
Anggota PERHUMAS INDONESIA harus:
Menjalankan kegiatan profesi kehumasan dengan memperhatikan kepentingan masyarakat serta harga diri anggota masyarakat
Tidak melibatkan diri dalam tindak memanipulasi intergritas sarana maupun jalur komunikasi massa
Tidak menyebarluaskan informasi yang tidak benar atau yang menyesatkan sehingga dapat menodai profesi kehumasan
Senantiasa membantu untuk kepentingan Indonesia
Pasal IV
PERILAKU TERHADAP SEJAWAT
Praktisi Kehumasan Indonesia harus:
Tidak dengan sengaja merusak dan mencemarkan reputasi atau tindak professional sejawatnya. Namun bila ada sejawat bersalah karena melakukan tindakan yang tidak etis, yang melanggar hukum, atau yang tidak jujur, termasuk melanggar Kode Etik Kehumasan Indonesia, maka bukti-bukti wajib disampaikan kepada Dewan Kehormatan PERHUMAS INDONESIA
Tidak menawarkan diri atau mendesak klien atau atasan untuk menggantikan kedudukan sejawatnya
Membantu dan berkerja sama dengan sejawat di seluruh Indonesia untuk menjunjung tinggi dan mematuhi Kode Etik Kehumasan ini.
KODE ETIK PROFESI ASOSIASI PERUSAHAAN PUBLIC RELATIONS INDONESIA (APRI)
Pasal 1 Norma-norma Perilaku Profesional
Dalam menjalankan kegiatan profesionalnya, seorang anggota wajib menghargai kepentingan umum dan menjaga diri setiap anggota masyarakat. Menjadi tanggung jawab pribadinya untuk bersikap adil dan jujur terhadap klien, baik yang mantan maupun yang sekarang, dan terhadap sesame anggota asosiasi, anggota media komunikasi serta masyarakat luas.
Pasal 2 Penyebarluasan Informasi
Seorang anggota tidak akan menyebarluaskan, secara sengaja dan tidak bertanggung jawab, informasi yang palsu atau yang menyesatkan, dan sebaliknya justru akan berusaha sekeras mungkin untuk mencegah terjadinya hal tersebut. Ia berkewajiban untuk menjaga integritas dan ketepatan informasi.
Pasal 3 Media Komunikasi
Seorang anggota tidak akan melaksanakan kegiatan yang dapat merugikan integritas media komunikasi. Pasal 4 Kepentingan yang tersembunyi Seorang anggota tidak akan melibatkan dirinya dalam kegiatan apapun yang secara sengaja bermaksud memecah belah atau menyesatkan, dengan cara seolah-olah ingin memajukan suatu kepentingan tertentu padahal sebaliknya justru ingin memajukan kepentingan lain yang tersembunyi. Seorang anggota berkewajiban untuk menjaga agar kepentingan sejati organisasi yang menjadi mitra kerjanya benar-benar terlaksana secara baik.
Pasal 5 Informasi Rahasia
Seorang anggota (kecuali bila diperintahkan oleh aparat hukum yang berwenang) tidak akan menyampaikan atau memanfaatkan informasi yang dipercayakan kepadanya, atau y…
Pasal 6 Pertentangan Kepentingan
Seorang anggota tidak akan mewakili kepentingan-kepentingan yang saling pertentangan atau saling bersaing, tanpa persetujuan jelas dari pihak-pihak yang bersangkutan, dengan terlebih dahulu mengemukakan fakta-fakta yang terkait.
Pasal 7 Sumber-sumber Pembayaran
Dalam memberikan jasa pelayanan kepada kliennya, seorang anggota tidak akan menerima pembayaran, baik tunai maupun dalam bentuk lain, yang diberikan sehubungan dengan jasa-jasa tersebut, dari sumber mana pun, tanpa persetujuan jelas dari kliennya.
Pasal 8 Memberitahukan Kepentingan Keuangan
Seorang anggota, yang mempunyai kepentingan keuangan dalam suatu organisasi, tidak akan menyarankan klien atau majikannya untuk memakai organisasi tersebut ataupun memanfaatkan jasajasa organisasi tersebut, tanpa memberitahukan terlebih dahulu kepentingan keuangan pribadinya yang terdapat dalam organisasi tersebut.
Pasal 9 Pembayaran Berdasarkan Hasil Kerja
Seorang anggota tidak akan mengadakan negosiasi atau menyetujui persyaratan dengan …
Pasal 10 Menumpang-tindih Pekerjaan Anggota Lain
Seorang anggota yang mencari pekerjaan atau kegiatan baru dengan cara mendekati langsung atau secara pribadi, calon majikan atau calon langganan yang potensial, akan mengambil langkahlangkah yang diperlukan untuk mengetahui apakah pekerjaan atau kegiatan tersebut sudah dilaksanakan oleh anggota lain. Apabila demikian, maka menjadi kewajibannya untuk memberitahukan anggota tersebut mengenai usaha dan pendekatan yang akan dilakukannya terhadap klien tersebut. (Sebagian atau seluruh pasal ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk menghalangi anggota mengiklankan jasa-jasanya secara umum).
Pasal 11 Imbalan Kepada Karyawan Kantor-kantor Umum
Seorang anggota tidak akan menawarkan atau memberikan imbalan apapun, dengan…
Pasal 12 Mengkaryakan Anggota Parlemen
Seorang anggota yang mempekerjakan seorang anggota parlemen, baik sebagai konsultan atau pelaksana, akan memberitahukan kepada Ketua Asosiasi tentang hal tersebut maupun tentang jenis pekerjaan yang bersangkutan. Ketua Asosiasi akan mencatat hal tersebut dalam suatu buku catatan yang khusus dibuat untuk kep[erluan tersebut. Seorang anggota asosiasi yang kebetulan juga menjadi anggota parlemen wajib memberitahukan atau memberi peluang agar terungkap, kepada ketua, semua keterangan apapun mengenai dirinya.
Pasal 13 Mencemarkan Anggota-anggota Lain
Seorang anggota tidak akan dengan itikad buruk mencemarkan nama baik atau praktik profesional anggota lain.
Pasal 14 Instruksi/Perintah Pihak-pihak Lain
Seorang anggota yang secara sadar, mengakibatkan atau memperbolehkan orang atau organisasi lain untuk bertindak sedemikian rupa sehingga berlawanan dengan kode etik ini, atau turut secara pribadi ambil bagian dalam kegiatan semacam itu, akan dianggap telah melanggar kode ini.
Pasal 15 Nama Baik Profesi
Seorang anggota tidak akan berperilaku sedemikian rupa sehingga merugikan nama baik asosiasi, atau profesi public relations.
Komentar
Posting Komentar