TOKOH DAN PEMIKIRAN ISLAM KH. MA. SAHAL MAHFUDZ
Disusun Guna Memenuhi
Tugas Terstrutur
Mata Kuliah : Metodologi
Studi Islam
Dosen Pengampu : Manijo,
M. Ag.
1.
Atmimlana Nurrona ( 1940210113 )
PROGRAM
STUDI KOMUNIKASI DAN PENYIARAN ISLAM FAKULTAS DAKWAH DAN KOMUNIKASI ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS
2019
KATA
PENGANTAR
Assalamu’alaikum
Warahmatullahi Wabarakatuh
Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang. Puji syukur kehadirat-Nya yang telah memberikan limpahan nikmat sehat-Nya, berupa sehat fisik dan akal pikiran, hidayah, kekuatan, serta kemudahan sehingga saya dapat menyelesaikan tugas makalah yang berjudul ‘Tokoh dan Pemikiran KH. MA. Sahal Mahfudz’. Tanpa pertolongan-Nya tentunya saya tidak akan sanggup untuk menyelesaikan makalah ini dengan baik. Shalawat serta salam semoga terlimpah curahkan kepada Baginda Tercinta kita yaitu Nabi Muhammad SAW. yang kita nantikan syafa’atnya di akhirat nanti. Adapun tujuan dari penulisan dari makalah ini adalah untuk memenuhi tugas dari Bapak Dosen Manijo, M.Ag, pada bidang mata kuliah Metodologi Studi Islam. Selain itu, makalah ini juga bertujuan untuk menambah wawasan bagi para pembaca dan juga bagi penulis.
Saya
mengucapkan terima kasih kepada Bapak Dosen Manijo, M.Ag, selaku dosen bidang
mata kuliah Metodologi Studi Islam, yang telah memberikan tugas ini sehingga
dapat menambah pengetahuan dan wawasan sesuai dengan bidang studi yang saya
tekuni. Saya
menyadari, makalah yang saya tulis ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh
karena itu, kritik dan saran yang membangun akan saya nantikan demi
kesempurnaan makalah ini. Demikian
akhir kata dari penulis, semoga makalah ini dapat bermanfaat. Terima kasih.
Wassalamu’alaikum
Warahmatullahi Wabarakatuh
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR.................................................................................... 2
DAFTAR
ISI.................................................................................................. 3
BAB
I PENDAHULUAN.............................................................................. 5
A. Latar Belakang.............................................................................. 5
B.
Rumusan Masalah.......................................................................... 5
C.
Tujuan Masalah............................................................................. 5
BAB
II PEMBAHASAN............................................................................... 6
A.
Riwayat Hidup............................................................................... 6
1. Keluarga KH. MA Sahal Mahfudz.................................... 6
2.
Riwayat Pendidikan........................................................... 7
3.
Latar Belakang pendirian Pesantren................................... 8
4. Karir................................................................................... 8
BAB
III PEMIKIRAN KH. MA. SAHAL MAHFUDZ.............................. 11
1.
Analisis Pemikiran KH. Sahal Mahfudz dalam Fiqh Sosial........ 11
a. Ahlussunnah Wal
Jama’ah............................................... 12
b. Pengembangan Wawasan................................................. 12
c.
Penanganan Kemiskinan................................................... 13
d. Manajemen Dakwah......................................................... 13
BAB
IV KARYA-KARYA MA SAHAL MAHFUDZ............................... 14
a.
Buku (kumpulan makalah yang diterbitkan)................................ 14
BAB
V PENUTUP....................................................................................... 15
A.KESIMPULAN............................................................................ 15
B. PENUTUP................................................................................... 15
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
KH. Sahal Mahfudz di kenal sebagai kiai
yang bersahaja. Pengasuh pondok Pesantren Maslakul Huda Kajen, Pati, Jawa
Tengah. Beliau juga memiliki nasab KH. Ahmad Mutamakin yang merupakan salah
seorang pejuang islam yang gigih, ahli hukum islam yang disegani, seorang guru
besar agama dan pengikutnya di anggap sebagai salah seorang waliyullah.
Saat kecil, KH Sahal Mahfudz di bimbing
oleh ayahnya selama 7 tahun, sebelum ayahnya meninggal, satu tahun kemudian
ibunya juga meninggal. Sebagai keturunan kiai, beliau bertanggung jawab
terhadap perkembangan pesantren ayahnya. [1]
B.
Rumusan Masalah
1.Bagaimana biografi
dari KH. MA. Sahal Mahfudz
2.Bagaimana pemikiran KH.
MA. Sahal Mahfudz tentang Epistimologi
Ilmu Fiqh?
C.
Tujuan Penulis
1.
Mengetahui biografi KH. MA Sahal Mahfudz yang berkaitan dengan riwayat
keluarga, pendidikan, dan Karir.
2. Mengetahui pemikiran KH. MA Sahal
Mahfudz yang berkaitan dengan Ilmu Fiqh
BAB II
PEMBAHASAN
BIOGRAFI KH. SAHAL
MAHFUDZ
A.Riwayat Hidup
1. Keluarga KH.
MA. Sahal Mahfudz
Kiai Sahal terlahir dengan nama lengkap Muhammad Ahmad Sahal bin Mahfudz bin Abdus Salam al-Hajini. Lahir di Desa Kajen, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, pada tanggal 16 Februari 1933. Tanggal tersebut memang tidak sama dengan tanggal yang digunakan dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan dokumen-dokumen resmi lainnya. Fakta ini di temukan sebuah catatan lama milik ayahnya, kurang lebih dua tahun sebelum KH Sahal wafat. Ayahnya bernama KH. Mahfudz Salam dan Ibunya bernama Ny. Hj. Badriyah. Ayahanda kyai Sahal adalah saudara misan (adik sepupu) dari KH. Bisri Sansuri salah satu pendiri jami’iyah NU yang sangat disegani. Istri dari Kiai Sahal bernama Hj. Dra. Nafisah, adalah cucu KH. Bisri Sansuri. [2] Kiai Sahal merupakan anak ketiga dari enam bersaudara, yaitu M. Hasyim, Hj.Muzayanah (istri KH. Mansur, pengasuh PP An-Nur Lasem dan Cucu KH. Abdussalam Kajen), Salamah (istri KH. Mawardi, pengasuh PP Bugel-Jepara, kakak istri KH. Abdullah Salam), Hj. Fadhilah (istri KH.Rodhi Sholeh Jakarta, wakil Ra’is AM PBNU sejak 1984), Hj. Khodijah (istri KH. Maddah, pengasuh PP Assuniyah-Jemberang juga cucu KH. Nawawi, adik kandung KH. Abdussalam, kakek Kiai Sahal Mahfudz).[3]
2.
Riwayat Pendidikan
Pendidikan
Kiai Sahal kecil di peroleh dari ayahandanya, KH. Mahfudz Salam dan pamannya
yang bernama KH. Abdullah Salam. Ketika usia remaja, Kiai Sahal sudah mampu
memahami literatur keislaman klasik (kitab kuning). Kiai Sahal sudah belajar agama sejak berusia enam tahun di
Madrasah Ibtida’iyyah Kajen dan selesai pada tahun 1949. Pada tahun 1950-1953,
Kiai Sahal melanjutkan studinya ke Madrasah Tsanawiyah Mathali’ul Falah, Kajen.
Beliau juga mengikuti kursus “Ilmu Umum” seperti Filsafat, Bahasa Inggris,
Administrasi, Psikologi dan Tata Negara kepada H. Amin Fauzan. Setelah tamat
Tsanawiyah, Kiai Sahal melanjutkan pendidikannya di Pare Kediri (1957-1960).
Setelah tamat di Sarang, Kiai Sahal melanjutkan studinya di Makkah selama tiga
tahun, di bawah bimbingan KH. M. Yasin Fadani.
Beliau mendapatkan gelar Doktor dari UIN Syarif Hidayatullah, merupakan gelar kehormatan atas kiprahnya mengembangkan pesantren dan bidang Fiqh Sosial. Tiga pesantren tempat Kiai Sahal menuntut ilmu; Kajen, Bondo, dan Sarang. Pengembaraannya menuntut ilmu telah mengantarkannya menjadi seorang guru dan Kiai muda yang disegani dan dihormati para santri dan masyarakat. akan tetapi, beliau tetap bersikap rendah hati, sederhana, dan tawadlu’. Kiai Sahal mengabdikan dirinya sebagai pengajar. Beliau menjadi guru di pesantren Sarang Rembang (1958-1961), Dosen Takhasus Fikih di Kajen (1966-1970), Dosen di Fakultas Tarbiyah Uncok Pati (1974-1976), Dosen di Fakultas Syariah IAIN Walisongo Semarang (1982-1985).[4]
3.
Latar Belakang Pendirian Pesantren Maslakul Huda
Pesantren
Maslakul Huda lahir di tengah pergolakan perjuangan mengusir penjajah dari bumi
nusantara. Secara sederhana, tujuan didirikannya pesantren ini adalah untuk
meningkatkan pendidikan masyarakat. seperti yang diungkapkan oleh Wahrodli
(2007), “Seingat saya, kata Pak Kiai, pesantren ini berdiri sejak tahun 1910
oleh Kiai Mahfudz Salam (ayah KH. Sahal mahfudz). Tapi tentu saja bukan
bangunan dulu yang berdiri,tapi yang terbangun adalah sistemnya dahulu karena
santri pada datang, kemudian kepemimpinan berpindah ke adik Kiai Mahfudz Salam,
yaitu Kiai Ali Muhtar. Setelah KH. Sahal mahfudz menyelesaikan mondoknya, baru
kepemimpinan pindah ke Kiai Sahal sampai sekarang”.
Pesantren
Maslakul Huda dulu bernama Pondok Pesantren Polgarut. Berdiri di atas tanah
seluas 5000 m persegi. Secara geografis, letak pesantren Maslakul Huda berada
di wilayah desa Kajen paling Barat, berbatasan langsung dengan Desa Ngemplak,
tepatnya di arah barat Makam Syech Ahmad Muttamakin. Bangunan pesantren
Maslakul Huda terdiri dari 20 kamar santri, 1 kantor pengurus, Mushola,
Perpustakaan, 2 Aula besar dan kecil, 3 ruang tamu, 5 kamar Ustadz, 2 tempat
wudlu, dan 17 kamar mandi/wc, 1 Lab Bahasa, 1 Lab Komputer.
4.
Karir
a. Organisasi
Kiai Sahal membangun
karirnya dari bawah. Sewaktu muda beliau sudah aktif di organisasi
kemasyarakatan seperti NU, dan Majelis Ulama Indonesia.
Kiai Sahal aktif di organisasi pelajar
pemuda tingkat desa, kecamatan hingga kabupaten. Ketika beliau menginjak usia
21 tahun, sudah di percaya memegang jabatan ketua Forum Diskusi Fikih
(1958-1965), juga sebagai ketua Persatuan Islam Indonesia (PII) cabang
Margoyoso, Pati (1947-1952), mantan ketua Ikatan Santri se Karesidenan Pati di
Pare, Kediri (1954-1956) serta mantan sekretaris organisasi Persatuan Pesantren
di Margyoso (1951-1959)
b. Karir
di MUI
Beliau pernah di percaya
memimpin Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Tengah selama 10 tahun.
Sejumlah jabatan penting dalam keemasan tingkat nasional antara lain sebagai
ketua umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) sejak Juni 2000-2009. Pada tahun 2011
dipilih kembali menjadi ketua Umum MUI untuk yang ketiga kalinya [5]
c. Karir
di Nahdlatul Ulama
Kiai Sahal Mahfudz
termasuk aktivis tulen, beliau di percaya sebagai Katib Syuri’ah Partai NU
Cabang Pati (1967-1975). Tahun 1968-1975 sebagai ketua II lembaga pendidikan
Ma’arif Cabang Pati. Pada tahun 1977-1978 dipercaya sebagai wakil ketua
Rabithah Maahid Islamiyah wilayah Jawa Tengah.[6]
d. Akademis
Pada usia KH. Sahal yang
ke-26 tahun, beliau pernah menjadi pemimpin Pondok Pesantren Maslakul Huda,
Pati ( Sejak tahun 1963). Sekaligus sebagai direktur Perguruan Islam Matha’liul
Falah. Juga pernah menjadi Rektor Institut Islam di Jepara tahun 1989.
Tidak hanya dalam lingkup negeri
saja, pengalaman yang telah di dapat dari luar negeri adalah, dalam rangka
studi komparatif pengembangan masyarakat di Filipina pada tahun 1983 atas
sponsor USAID, studi komparatif pengembangan masyarakat ke Korea Selatan pada
tahun 1983 atas sponsor USAID, mengunjungi pusat Islam di Jepang tahun 1983,
studi komparatif pengembangan masyarakat ke Srilanka tahun 1984, studi
komparatif pengembangan masyarakat ke Malaysia tahun 1984, delegasi NU
berkunjung ke Arab Saudi atas sponsor Dar al-Ifta’ Riyadh tahun 1987, dialog ke
Kairo atas sponsor BKKBN Pusat tahun 1992, berkunjung ke Malaysia dan Thailand untuk
kepentingan Badan Pertimbangan Pendidikan Nasional (BPPN) tahun 1997.[7]
Dalam bidang kesehatan, Kiai Sahal
mendapat pengharagaan dari WHO dengan idenya mendirikan Taman Gizi yang
digerakkan oleh para santri untuk menangani anak-anak balita (seperti Posyandu).
Juga mendirikan balai kesehatan yang sekarang berkembang menjadi Rumah Sakit
Islam.[8]
e. Media
Masa
Sebab
kemampuan KH Sahal yang luas, berbagai media memberikan kesempatan kepada
beliau untuk mengisi rubric khusus. Di majalah PWNU Jawa Timur “AULA”, antara
tahun 1988-1990 beliau menjadi kolumnis. Satu tahun berikutnya, beliau juga
dipercaya harian Suara Merdeka untuk mengasuh kolom. Dan juga mengisi kolom
maupun forum bahtsul masail di berbagai
media. Sejak tahun 1991, Kiai Sahal menjadi Kolumnis di Surat Kabar Suara
Merdeka.[9]
BAB
III
PEMIKIRAN
KH. MA. SAHAL MAHFUDZ
1.
Konsep Pemikiran KH. Sahal Mahfudz dalam Epistemologi
Fiqh Sosial
Orang
mengenal KH. Sahal mahfudz sebagai sosok kyai yang bersahaja. Namun di balik
kesederhanaannya, pengasuh Pondok Pesantren Maslakul Huda Kajen, Pati, Jawa
Tengah ini memiliki keluasan ilmu. Dalam sebuah penelitian yang dilakukan
Mujamil Qomar, beliau disejajarkan dengan Achmad Siddiq (alm) sebagai tokoh NU yang
memiliki pemikiran liberal.[10]
Kiai
yang berwawasan maju ini banyak mengembangkan fiqih sosial dan fiqih
kontekstual. Pendekatan yang sering dipakai KH. Sahal Mahfudz adalah pendekatan
mashlahah atau kemashlahatan. Menurut
beliau, Ilmu Fiqih tidak sebatas memberikan keputusan halal dan haram saja
namun juga sebagai jalan keluar terhadap permasalahan yang dihadapi umat.[11]
Kiai
Sahal Mahfudz dipandang sebagai tokoh yang banyak menyumbangkan pemikiran dalam
bidang hukum islam. Beliau selalu mengkritik pemikiran yang berkembang ( di
kalangan NU dan pesantren). Beliau berujar, “Fiqh harus dihadirkan sebagai
etika sosial, bukan hukum positif negara. Inilah yang selama ini mendorong saya
untuk mengembangkan fiqih yang bernuansa sosial. Ia tidak hanya berbicara soal
halal-haram, yang kental dengan nuansa individual ataupun menghadirkan fiqih
sebagai hukum positif negara,” tuturnya pada pidato penerimaan gelar doktor
kehormatan dari Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta.[12]
Beliau
selalu mengkritik kaum yang selalu memutlakkan fiqih secara tekstual. Bagi
beliau, kritik dapat dilontarkan kepada siapapun termasuk gurunya sendiri.
Beliau merasa gusar atas pendapat ulama NU yang tidak mau memperhatikan dimensi
ruang dan waktu yang telah mengantarkan produk-produk hukum islam. Sebab inilah
beliau bergabung bersama pemikir-pemikir produktif muda NU dalam forum halaqah
untuk merumuskan kerangka fiqih yang lebih produktifdan sesuai dengan
perkembangan zaman.
Salah
satu hasil konkrit dari forum halaqah tersebut adalah munculnya istilah
bermadzab dan timbul gagasan untuk mempopulerkan pada tahun 1987, dan tahun
1998 atas dukungan KH Sahal mahfudz dan KH Imron Hamzah, lalu diadakan seminar
dengan tema “Telaah Kitab Secara Kontekstual” di Pondok Pesantren Watu Congol,
Muntilan, Magelang. Pada pertengahan Oktober 1989 telah diselenggarakan halaqah
mengenai “Masa Depan NU”. Dan salah satu pembicaranya adalah alm. A. Qodri
Azizi menegaskan perlunya bermadzab yang kemudian dicetuskan istilah bermadzab fi al-manhaj. [13]
Berikut
ini secara singkat beberapa pemikiran hukum yang merupakan produk ijtihadnya.
yaitu :
a. Ahlusunnah Wal Jama’ah
Menurut
KH. Sahal Mahfudz, Ahlus Sunnah harus dikembangkan. Sikap warga yang hanya
mencukup-kan apa yang telah diketahui dan dipelajari serta tidak mau berdialog
dengan ilmu lain, jelas akan merugikan wawasannya. Aswaja harus dikembangkan
dengan ilmu sosial, sehingga sesuai dengan kultural.
b. Pengembangan Wawasan
Perubahan
wawasan ini amat penting karena sangat mempengaruhi perubahan sikap dan
perilaku yang dapat menumbuhkan kepekaan, kemauan, dan keterampilan. Konsekuensinya, kemampuan penguasaan ajaran
islam sangat diperlukan atas munculnya akibat arus globalisasi dalam berbagai
aspek kehidupan.
c. Penanganan Kemiskinan
Penanganan
kemiskinan harus melalui kerja terencana, terprogram, sistematis, dan kontinyu.
Penyebab kemiskina harus ditutup. Harus di beri alat untuk dapat menghasilkan.
perlu adanya meminimalisir sifat konsumtif yang menyebabkan boros. oleh karena
itu, perlu adanya motivasi agar mempunyai kemauan kuat untuk berusaha,
memberikan arahan dan keterampilan khusus, serta modal usaha dengan pengawasan
kontinyu.
d. Menejemen Dakwah
Menurut
KH. Sahal Mahfudz, dakwah ialah perubahan sikap, perilaku, mental, kondisi
ekonomi, pendidikan, dan budaya. Perlu adanya program yang melakukan proyeksi
ajaran agama islam dalam proses transformasi sosial. Agar mampu melakukan
pendekatan jebutuhan yang disertai nilai sumber islam.
BAB
VI
Kiai
Sahal adalah seorang pakar fiqih, yang menguasai berbagai bidang ilmu Ushul
Fiqh, Bahasa Arab, dan Ilmu Kemasyarakatan. Dalam Ilmu Fiqh, beliau menulis Al-Tsumarah
al-Hajainiyah yang membicarakan masalah fuqaha, al-Barokatu al-Jumu’ah
berbicara tentang gramatika Arab. Sedangkan karya-karyanya adalah:
a.Buku (kumpulan makalah yang diterbitkan)
1. Thariqatal-Husnul
ila Ghayahal-Ushul, (Surabaya: Diantama, 2000)
2. Pesantren
Mencari Makna ,(Jakarta: Pustaka Ciganjur, 1999)
3. Al-Bayan
al-Mulamma’an Alfdz al-Lumd”, (Semarang: Thoha Putra,
1999)
4. Telaah
Fikih Sosial, Dialog dengan KH. MA. Sahal Mahfudz, (Semarang:
Suara Merdeka, 1997)
5. Nuansa
Fiqh Sosial (Yogyakarta: LkiS, 1994)
6. Ensiklopedi
Ijma’ (Terjemahan bersama KH. Mustofa Bisri dari
kitab Mausu’ah al-Ijma’). (Jakarta;
Pustaka Firdaus, 1987)
7. Al-Tsamarah
al-Hajainiyah, 1960 (Nurussalam,t.t)
8. Luma’
al-Hikmah ila Musalsalat al-Muhimmat, (Diktat Pesantren
Maslakul Huda, Pati).
9. Al-Faraid
al-Ajibah, (Diklat Pesantren Maslakul Huda, Pati)
BAB V
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari beberapa keterangan di atas,
dapat disimpulkan bahwa menurut pandangan dari KH. MA. Sahal Mahfudz, bahwa
ilmu fiqih itu harus diarahkan untuk kemaslahatan umat. Dengan adanya Pesantren
Maslakul Huda yang dipimpinnya, Kiai Sahal mengembangkan pemikiran fiqh sosial
dalam bentuk pemberdayaan ekonomi masyarakat. Kiai Sahal menuturkan bahwa
Aswaja harus dikembangkan dengan ilmu sosial, sehingga sesuai dengan kultural masyarakat setempat.
B. Penutup
Dengan
memanjatkan puji syukur dan ucapan Alhamdulillah atas segala petunjuk dan
pertolongan dari Allah SWT, penulis dapat menyelesaikan makalh ini dalam bentuk
sederhana sesuai dengan kemampuan yang dimiliki. Apa yang penulis uraikan dalam
makalah ini adalah merupakan bagian dari ilmu Allah SWT yang Maha Mengetahui.
Karena ilmu Allah tidaklah berhenti di satu titik dan yang terpenting adalah
saran dan kritik yang membangun demi kesempurnaan selanjutnya.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh...
DAFTAR PUSTAKA
Ahmad,
Noor, et,all, Epistimologi Syara’: Mencari Format Baru Fiqih Indonesia, Yogyakarta: Pustaka
Pelajar, 2000.
A. Halim, et.all, (eds), Manajemen Pesantren, Yogyakarta: Pustaka Pesantren, Cet. Ke-1,
2005.
Asmani,
Jamal Ma’mur, Fiqh Sosial Kiai Sahal
Mahfudz: Antara Konsep dan Implementasi, Surabaya: Khalista, 2007.
Daulay,
Haidar Putra, Historisitas dan
Eksistensi: Pesantren dan Madrasah, Yogyakarta:
Tiara Wacana, 2001
Risalah
Nusa, Edisi 1, September
[1]Jamal Ma’mur Asmani, Fiqh Sosial
Kiai Sahal Mahfudz: Antara konsep dan Implimentasi,Khalista, Surabaya,
2007, hlm. 12.
[2] Umdah el Baroroh dan Tutik Nuruljanah, Fiqh Sosial, (Pati, IPMFA
PRESS, 2016),3.
[3] Sumanto al-Qurtuby, KH. MA Sahal Mahfudz Era Baru Fiqih Indonesia, (
Yogyakarta: Cermin, 1999),72
[4]Jamal Ma’mur Asmani, Biografi KH. Ma Sahal Mahfudz, (Bantul: CV. Global
Press, 2017), cet. 1, 13-14.
M. Amin Abdullah dkk, Metodologi Fiqh Sosial, (Pati: Fiqh
Sosial Institute, 2015), cet. 1, 160
[5] M. Sofyan al-Nashr, Pendidikan
Keluarga dalam pemikiran Sahal Mahfudz, No.2, vol 1, Juli-Desember 2016,
105
[7]https://santripegon.blogspot.com/2011/08/biografi-kh-ma-sahal-mahfudz.html di unduh pada hari Sabtu, tanggal 28
September 2019, pukul 8.00 WIB
[8] https://suarapesantren.net/2018/01/24/prof-dr-kh-m-sahal-mahfudz-1937-2013/
di unduh pada hari Sabtu, tanggal 28 September 2019, pukul 8:30 WIB.
[9] Jamal Ma’mur Asmani, Biografi
KH. MA Sahal Mahfudz, (Bantul: CV. Global Press, 2017), cet. I, 52
[10] Sahal Mahfudz, Dialog dengan
Kiai Sahal Mahfudz (Solusi Problematika Umat), Ampel Suci, Surabaya, 2003,
hlm. 517.
[11] Bibit Suprapto, Ensiklopedia
Ulama Nusantara: Riwayat Hidup, Karya dan Sejarah Perjuangan 157 Ulama
Nusantara, Gelagar Media Indonesia, Jakarta, 2010, hlm. 688.
[13] Ahmad Zahro, Tradisi Intelektual
NU: Lajnah Bahtsul Masa’il 1926-1999, LkiS, Yogyakarta,2004,hlm.128-132.
Komentar
Posting Komentar