Langsung ke konten utama

TOKOH DAN PEMIKIRAN ISLAM KH. MA. SAHAL MAHFUDZ

 TOKOH  DAN PEMIKIRAN ISLAM KH. MA. SAHAL MAHFUDZ


Disusun Guna Memenuhi Tugas Terstrutur

Mata Kuliah : Metodologi Studi Islam

Dosen Pengampu : Manijo, M. Ag.




Disusun Oleh:

1.      Atmimlana Nurrona ( 1940210113 )

 

 

 

PROGRAM STUDI KOMUNIKASI DAN PENYIARAN ISLAM FAKULTAS DAKWAH DAN KOMUNIKASI ISLAM INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS

 2019



KATA PENGANTAR

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang. Puji syukur kehadirat-Nya yang telah memberikan limpahan nikmat sehat-Nya, berupa sehat fisik dan akal pikiran, hidayah, kekuatan, serta kemudahan sehingga saya dapat menyelesaikan tugas makalah yang berjudul ‘Tokoh dan Pemikiran KH. MA. Sahal Mahfudz’. Tanpa pertolongan-Nya tentunya saya tidak akan sanggup untuk menyelesaikan makalah ini dengan baik. Shalawat serta salam semoga terlimpah curahkan kepada Baginda Tercinta kita yaitu Nabi Muhammad SAW. yang kita nantikan syafa’atnya di akhirat nanti.  Adapun tujuan dari penulisan dari makalah ini adalah untuk memenuhi tugas dari Bapak Dosen Manijo, M.Ag, pada bidang mata kuliah Metodologi Studi Islam. Selain itu, makalah ini juga bertujuan untuk menambah wawasan bagi para pembaca dan juga bagi penulis.

Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Dosen Manijo, M.Ag, selaku dosen bidang mata kuliah Metodologi Studi Islam, yang telah memberikan tugas ini sehingga dapat menambah pengetahuan dan wawasan sesuai dengan bidang studi yang saya tekuni. Saya menyadari, makalah yang saya tulis ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun akan saya nantikan demi kesempurnaan makalah ini. Demikian akhir kata dari penulis, semoga makalah ini dapat bermanfaat. Terima kasih.

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

 


DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR.................................................................................... 2

DAFTAR ISI.................................................................................................. 3

BAB I PENDAHULUAN.............................................................................. 5

A. Latar Belakang.............................................................................. 5

B. Rumusan Masalah.......................................................................... 5

C. Tujuan Masalah............................................................................. 5

BAB II PEMBAHASAN............................................................................... 6

A. Riwayat Hidup............................................................................... 6

1.  Keluarga KH. MA Sahal Mahfudz.................................... 6

2. Riwayat Pendidikan........................................................... 7

3. Latar Belakang pendirian Pesantren................................... 8

4. Karir................................................................................... 8

BAB III PEMIKIRAN KH. MA. SAHAL MAHFUDZ.............................. 11

1. Analisis Pemikiran KH. Sahal Mahfudz dalam Fiqh Sosial........ 11

a. Ahlussunnah Wal Jama’ah............................................... 12

b. Pengembangan Wawasan................................................. 12

c. Penanganan Kemiskinan................................................... 13

d. Manajemen Dakwah......................................................... 13

BAB IV KARYA-KARYA MA SAHAL MAHFUDZ............................... 14

a. Buku (kumpulan makalah yang diterbitkan)................................ 14

BAB V PENUTUP....................................................................................... 15

A.KESIMPULAN............................................................................ 15

B. PENUTUP................................................................................... 15


 

BAB I

PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang

KH. Sahal Mahfudz di kenal sebagai kiai yang bersahaja. Pengasuh pondok Pesantren Maslakul Huda Kajen, Pati, Jawa Tengah. Beliau juga memiliki nasab KH. Ahmad Mutamakin yang merupakan salah seorang pejuang islam yang gigih, ahli hukum islam yang disegani, seorang guru besar agama dan pengikutnya di anggap sebagai salah seorang waliyullah.

Saat kecil, KH Sahal Mahfudz di bimbing oleh ayahnya selama 7 tahun, sebelum ayahnya meninggal, satu tahun kemudian ibunya juga meninggal. Sebagai keturunan kiai, beliau bertanggung jawab terhadap perkembangan pesantren ayahnya. [1]

B. Rumusan Masalah

    1.Bagaimana biografi dari KH. MA. Sahal Mahfudz

2.Bagaimana pemikiran KH. MA. Sahal Mahfudz  tentang Epistimologi Ilmu Fiqh?

C. Tujuan Penulis                                                                           

1. Mengetahui biografi KH. MA Sahal Mahfudz yang berkaitan dengan riwayat keluarga, pendidikan, dan Karir.

2. Mengetahui pemikiran KH. MA Sahal Mahfudz yang berkaitan dengan Ilmu Fiqh

 

BAB II

PEMBAHASAN

BIOGRAFI KH. SAHAL MAHFUDZ

A.Riwayat Hidup

1. Keluarga KH. MA. Sahal Mahfudz

Kiai Sahal terlahir dengan nama lengkap Muhammad Ahmad Sahal bin Mahfudz bin Abdus Salam al-Hajini. Lahir di Desa Kajen, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, pada tanggal 16 Februari 1933. Tanggal tersebut memang tidak sama dengan tanggal yang digunakan dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan dokumen-dokumen resmi lainnya. Fakta ini di temukan sebuah catatan lama milik ayahnya, kurang lebih dua tahun sebelum KH Sahal wafat. Ayahnya bernama KH. Mahfudz Salam dan Ibunya bernama Ny. Hj. Badriyah. Ayahanda kyai Sahal adalah saudara misan (adik sepupu) dari KH. Bisri Sansuri salah satu pendiri jami’iyah NU yang sangat disegani. Istri dari Kiai Sahal bernama Hj. Dra. Nafisah, adalah cucu KH. Bisri Sansuri. [2]                      Kiai Sahal merupakan anak ketiga dari enam bersaudara, yaitu M. Hasyim, Hj.Muzayanah (istri KH. Mansur, pengasuh PP An-Nur Lasem dan Cucu KH. Abdussalam Kajen), Salamah (istri KH. Mawardi, pengasuh PP Bugel-Jepara, kakak istri KH. Abdullah Salam), Hj. Fadhilah (istri KH.Rodhi Sholeh Jakarta, wakil Ra’is AM PBNU sejak 1984), Hj. Khodijah (istri KH. Maddah, pengasuh PP Assuniyah-Jemberang juga cucu KH. Nawawi, adik kandung KH. Abdussalam, kakek Kiai Sahal Mahfudz).[3]


2.      Riwayat Pendidikan

            Pendidikan Kiai Sahal kecil di peroleh dari ayahandanya, KH. Mahfudz Salam dan pamannya yang bernama KH. Abdullah Salam. Ketika usia remaja, Kiai Sahal sudah mampu memahami literatur keislaman klasik (kitab kuning). Kiai Sahal sudah belajar agama sejak berusia enam tahun di Madrasah Ibtida’iyyah Kajen dan selesai pada tahun 1949. Pada tahun 1950-1953, Kiai Sahal melanjutkan studinya ke Madrasah Tsanawiyah Mathali’ul Falah, Kajen. Beliau juga mengikuti kursus “Ilmu Umum” seperti Filsafat, Bahasa Inggris, Administrasi, Psikologi dan Tata Negara kepada H. Amin Fauzan. Setelah tamat Tsanawiyah, Kiai Sahal melanjutkan pendidikannya di Pare Kediri (1957-1960). Setelah tamat di Sarang, Kiai Sahal melanjutkan studinya di Makkah selama tiga tahun, di bawah bimbingan KH. M. Yasin Fadani.

            Beliau mendapatkan gelar Doktor dari UIN Syarif Hidayatullah, merupakan gelar kehormatan atas kiprahnya mengembangkan pesantren dan bidang Fiqh Sosial. Tiga pesantren tempat Kiai Sahal menuntut ilmu; Kajen, Bondo, dan Sarang. Pengembaraannya menuntut ilmu telah mengantarkannya menjadi seorang guru dan Kiai muda yang disegani dan dihormati para santri dan masyarakat. akan tetapi, beliau tetap bersikap rendah hati, sederhana, dan tawadlu’. Kiai Sahal mengabdikan dirinya sebagai pengajar. Beliau menjadi guru di pesantren Sarang Rembang (1958-1961), Dosen Takhasus Fikih di Kajen (1966-1970), Dosen di Fakultas Tarbiyah Uncok Pati (1974-1976), Dosen di Fakultas Syariah IAIN Walisongo Semarang (1982-1985).[4]


3.      Latar Belakang Pendirian Pesantren Maslakul Huda

            Pesantren Maslakul Huda lahir di tengah pergolakan perjuangan mengusir penjajah dari bumi nusantara. Secara sederhana, tujuan didirikannya pesantren ini adalah untuk meningkatkan pendidikan masyarakat. seperti yang diungkapkan oleh Wahrodli (2007), “Seingat saya, kata Pak Kiai, pesantren ini berdiri sejak tahun 1910 oleh Kiai Mahfudz Salam (ayah KH. Sahal mahfudz). Tapi tentu saja bukan bangunan dulu yang berdiri,tapi yang terbangun adalah sistemnya dahulu karena santri pada datang, kemudian kepemimpinan berpindah ke adik Kiai Mahfudz Salam, yaitu Kiai Ali Muhtar. Setelah KH. Sahal mahfudz menyelesaikan mondoknya, baru kepemimpinan pindah ke Kiai Sahal sampai sekarang”.

            Pesantren Maslakul Huda dulu bernama Pondok Pesantren Polgarut. Berdiri di atas tanah seluas 5000 m persegi. Secara geografis, letak pesantren Maslakul Huda berada di wilayah desa Kajen paling Barat, berbatasan langsung dengan Desa Ngemplak, tepatnya di arah barat Makam Syech Ahmad Muttamakin. Bangunan pesantren Maslakul Huda terdiri dari 20 kamar santri, 1 kantor pengurus, Mushola, Perpustakaan, 2 Aula besar dan kecil, 3 ruang tamu, 5 kamar Ustadz, 2 tempat wudlu, dan 17 kamar mandi/wc, 1 Lab Bahasa, 1 Lab Komputer.

 

4.      Karir

a.      Organisasi

           Kiai Sahal membangun karirnya dari bawah. Sewaktu muda beliau sudah aktif di organisasi kemasyarakatan seperti NU, dan Majelis Ulama Indonesia.

           Kiai Sahal aktif di organisasi pelajar pemuda tingkat desa, kecamatan hingga kabupaten. Ketika beliau menginjak usia 21 tahun, sudah di percaya memegang jabatan ketua Forum Diskusi Fikih (1958-1965), juga sebagai ketua Persatuan Islam Indonesia (PII) cabang Margoyoso, Pati (1947-1952), mantan ketua Ikatan Santri se Karesidenan Pati di Pare, Kediri (1954-1956) serta mantan sekretaris organisasi Persatuan Pesantren di Margyoso (1951-1959)

b.      Karir di MUI

           Beliau pernah di percaya memimpin Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Tengah selama 10 tahun. Sejumlah jabatan penting dalam keemasan tingkat nasional antara lain sebagai ketua umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) sejak Juni 2000-2009. Pada tahun 2011 dipilih kembali menjadi ketua Umum MUI untuk yang ketiga kalinya [5]

c.       Karir di Nahdlatul Ulama

           Kiai Sahal Mahfudz termasuk aktivis tulen, beliau di percaya sebagai Katib Syuri’ah Partai NU Cabang Pati (1967-1975). Tahun 1968-1975 sebagai ketua II lembaga pendidikan Ma’arif Cabang Pati. Pada tahun 1977-1978 dipercaya sebagai wakil ketua Rabithah Maahid Islamiyah wilayah Jawa Tengah.[6]

d.      Akademis

           Pada usia KH. Sahal yang ke-26 tahun, beliau pernah menjadi pemimpin Pondok Pesantren Maslakul Huda, Pati ( Sejak tahun 1963). Sekaligus sebagai direktur Perguruan Islam Matha’liul Falah. Juga pernah menjadi Rektor Institut Islam di Jepara tahun 1989.

           Tidak hanya dalam lingkup negeri saja, pengalaman yang telah di dapat dari luar negeri adalah, dalam rangka studi komparatif pengembangan masyarakat di Filipina pada tahun 1983 atas sponsor USAID, studi komparatif pengembangan masyarakat ke Korea Selatan pada tahun 1983 atas sponsor USAID, mengunjungi pusat Islam di Jepang tahun 1983, studi komparatif pengembangan masyarakat ke Srilanka tahun 1984, studi komparatif pengembangan masyarakat ke Malaysia tahun 1984, delegasi NU berkunjung ke Arab Saudi atas sponsor Dar al-Ifta’ Riyadh tahun 1987, dialog ke Kairo atas sponsor BKKBN Pusat tahun 1992, berkunjung ke Malaysia dan Thailand untuk kepentingan Badan Pertimbangan Pendidikan Nasional (BPPN) tahun 1997.[7]

           Dalam bidang kesehatan, Kiai Sahal mendapat pengharagaan dari WHO dengan idenya mendirikan Taman Gizi yang digerakkan oleh para santri untuk menangani anak-anak balita (seperti Posyandu). Juga mendirikan balai kesehatan yang sekarang berkembang menjadi Rumah Sakit Islam.[8]

e.       Media Masa

           Sebab kemampuan KH Sahal yang luas, berbagai media memberikan kesempatan kepada beliau untuk mengisi rubric khusus. Di majalah PWNU Jawa Timur “AULA”, antara tahun 1988-1990 beliau menjadi kolumnis. Satu tahun berikutnya, beliau juga dipercaya harian Suara Merdeka untuk mengasuh kolom. Dan juga mengisi kolom maupun forum bahtsul masail di berbagai media. Sejak tahun 1991, Kiai Sahal menjadi Kolumnis di Surat Kabar Suara Merdeka.[9]

 

 

BAB III

PEMIKIRAN KH. MA. SAHAL MAHFUDZ

1.      Konsep Pemikiran KH. Sahal Mahfudz dalam Epistemologi Fiqh Sosial

            Orang mengenal KH. Sahal mahfudz sebagai sosok kyai yang bersahaja. Namun di balik kesederhanaannya, pengasuh Pondok Pesantren Maslakul Huda Kajen, Pati, Jawa Tengah ini memiliki keluasan ilmu. Dalam sebuah penelitian yang dilakukan Mujamil Qomar, beliau disejajarkan dengan Achmad Siddiq (alm) sebagai tokoh NU yang memiliki pemikiran liberal.[10]

            Kiai yang berwawasan maju ini banyak mengembangkan fiqih sosial dan fiqih kontekstual. Pendekatan yang sering dipakai KH. Sahal Mahfudz adalah pendekatan mashlahah atau kemashlahatan. Menurut beliau, Ilmu Fiqih tidak sebatas memberikan keputusan halal dan haram saja namun juga sebagai jalan keluar terhadap permasalahan yang dihadapi umat.[11] 

            Kiai Sahal Mahfudz dipandang sebagai tokoh yang banyak menyumbangkan pemikiran dalam bidang hukum islam. Beliau selalu mengkritik pemikiran yang berkembang ( di kalangan NU dan pesantren). Beliau berujar, “Fiqh harus dihadirkan sebagai etika sosial, bukan hukum positif negara. Inilah yang selama ini mendorong saya untuk mengembangkan fiqih yang bernuansa sosial. Ia tidak hanya berbicara soal halal-haram, yang kental dengan nuansa individual ataupun menghadirkan fiqih sebagai hukum positif negara,” tuturnya pada pidato penerimaan gelar doktor kehormatan dari Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta.[12]

            Beliau selalu mengkritik kaum yang selalu memutlakkan fiqih secara tekstual. Bagi beliau, kritik dapat dilontarkan kepada siapapun termasuk gurunya sendiri. Beliau merasa gusar atas pendapat ulama NU yang tidak mau memperhatikan dimensi ruang dan waktu yang telah mengantarkan produk-produk hukum islam. Sebab inilah beliau bergabung bersama pemikir-pemikir produktif muda NU dalam forum halaqah untuk merumuskan kerangka fiqih yang lebih produktifdan sesuai dengan perkembangan zaman.

            Salah satu hasil konkrit dari forum halaqah tersebut adalah munculnya istilah bermadzab dan timbul gagasan untuk mempopulerkan pada tahun 1987, dan tahun 1998 atas dukungan KH Sahal mahfudz dan KH Imron Hamzah, lalu diadakan seminar dengan tema “Telaah Kitab Secara Kontekstual” di Pondok Pesantren Watu Congol, Muntilan, Magelang. Pada pertengahan Oktober 1989 telah diselenggarakan halaqah mengenai “Masa Depan NU”. Dan salah satu pembicaranya adalah alm. A. Qodri Azizi menegaskan perlunya bermadzab yang kemudian dicetuskan istilah bermadzab fi al-manhaj. [13]

            Berikut ini secara singkat beberapa pemikiran hukum yang merupakan produk ijtihadnya. yaitu :

a.       Ahlusunnah Wal Jama’ah

Menurut KH. Sahal Mahfudz, Ahlus Sunnah harus dikembangkan. Sikap warga yang hanya mencukup-kan apa yang telah diketahui dan dipelajari serta tidak mau berdialog dengan ilmu lain, jelas akan merugikan wawasannya. Aswaja harus dikembangkan dengan ilmu sosial, sehingga sesuai dengan kultural.

b.      Pengembangan Wawasan

Perubahan wawasan ini amat penting karena sangat mempengaruhi perubahan sikap dan perilaku yang dapat menumbuhkan kepekaan, kemauan, dan keterampilan.  Konsekuensinya, kemampuan penguasaan ajaran islam sangat diperlukan atas munculnya akibat arus globalisasi dalam berbagai aspek kehidupan.                                                                

c.       Penanganan Kemiskinan

Penanganan kemiskinan harus melalui kerja terencana, terprogram, sistematis, dan kontinyu. Penyebab kemiskina harus ditutup. Harus di beri alat untuk dapat menghasilkan. perlu adanya meminimalisir sifat konsumtif yang menyebabkan boros. oleh karena itu, perlu adanya motivasi agar mempunyai kemauan kuat untuk berusaha, memberikan arahan dan keterampilan khusus, serta modal usaha dengan pengawasan kontinyu.

d.      Menejemen Dakwah

Menurut KH. Sahal Mahfudz, dakwah ialah perubahan sikap, perilaku, mental, kondisi ekonomi, pendidikan, dan budaya. Perlu adanya program yang melakukan proyeksi ajaran agama islam dalam proses transformasi sosial. Agar mampu melakukan pendekatan jebutuhan yang disertai nilai sumber islam.

 

                                                           

BAB VI

 KARYA-KARYA KH. MA. SAHAL MAHFUDZ

Kiai Sahal adalah seorang pakar fiqih, yang menguasai berbagai bidang ilmu Ushul Fiqh, Bahasa Arab, dan Ilmu Kemasyarakatan. Dalam Ilmu Fiqh, beliau menulis Al-Tsumarah al-Hajainiyah yang membicarakan masalah fuqaha, al-Barokatu al-Jumu’ah berbicara tentang gramatika Arab. Sedangkan karya-karyanya adalah:

 a.Buku (kumpulan makalah yang diterbitkan)

1.      Thariqatal-Husnul ila Ghayahal-Ushul, (Surabaya: Diantama, 2000)

2.      Pesantren Mencari Makna ,(Jakarta: Pustaka Ciganjur, 1999)

3.      Al-Bayan al-Mulamma’an Alfdz al-Lumd”, (Semarang: Thoha Putra, 1999)

4.      Telaah Fikih Sosial, Dialog dengan KH. MA. Sahal Mahfudz, (Semarang: Suara Merdeka, 1997)

5.      Nuansa Fiqh Sosial (Yogyakarta: LkiS, 1994)

6.      Ensiklopedi Ijma’ (Terjemahan bersama KH. Mustofa Bisri dari kitab Mausu’ah al-Ijma’). (Jakarta; Pustaka Firdaus, 1987)

7.      Al-Tsamarah al-Hajainiyah, 1960 (Nurussalam,t.t)

8.      Luma’ al-Hikmah ila Musalsalat al-Muhimmat, (Diktat Pesantren Maslakul Huda, Pati).

9.      Al-Faraid al-Ajibah, (Diklat Pesantren Maslakul Huda, Pati)

 


BAB V

PENUTUP

A.      Kesimpulan

       Dari beberapa keterangan di atas, dapat disimpulkan bahwa menurut pandangan dari KH. MA. Sahal Mahfudz, bahwa ilmu fiqih itu harus diarahkan untuk kemaslahatan umat. Dengan adanya Pesantren Maslakul Huda yang dipimpinnya, Kiai Sahal mengembangkan pemikiran fiqh sosial dalam bentuk pemberdayaan ekonomi masyarakat. Kiai Sahal menuturkan bahwa Aswaja harus dikembangkan dengan ilmu sosial, sehingga sesuai dengan kultural masyarakat setempat.

B.  Penutup

       Dengan memanjatkan puji syukur dan ucapan Alhamdulillah atas segala petunjuk dan pertolongan dari Allah SWT, penulis dapat menyelesaikan makalh ini dalam bentuk sederhana sesuai dengan kemampuan yang dimiliki. Apa yang penulis uraikan dalam makalah ini adalah merupakan bagian dari ilmu Allah SWT yang Maha Mengetahui. Karena ilmu Allah tidaklah berhenti di satu titik dan yang terpenting adalah saran dan kritik yang membangun demi kesempurnaan selanjutnya.

       Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh...

 

DAFTAR PUSTAKA

Ahmad, Noor, et,all, Epistimologi Syara’: Mencari Format Baru Fiqih Indonesia,                         Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2000.

A.  Halim, et.all, (eds), Manajemen Pesantren, Yogyakarta: Pustaka Pesantren, Cet. Ke-1, 2005.

Asmani, Jamal Ma’mur, Fiqh Sosial Kiai Sahal Mahfudz: Antara Konsep dan                        Implementasi, Surabaya: Khalista, 2007.

Daulay, Haidar Putra, Historisitas dan Eksistensi: Pesantren dan Madrasah,                                  Yogyakarta: Tiara Wacana, 2001

Risalah Nusa, Edisi 1, September

 



[1]Jamal Ma’mur Asmani, Fiqh Sosial Kiai Sahal Mahfudz: Antara konsep dan Implimentasi,Khalista, Surabaya, 2007, hlm. 12.

[2] Umdah el Baroroh dan Tutik Nuruljanah, Fiqh Sosial, (Pati, IPMFA PRESS, 2016),3.

[3] Sumanto al-Qurtuby, KH. MA Sahal Mahfudz Era Baru Fiqih Indonesia, ( Yogyakarta: Cermin, 1999),72

[4]Jamal Ma’mur Asmani, Biografi KH. Ma Sahal Mahfudz, (Bantul: CV. Global Press, 2017), cet. 1, 13-14.

M. Amin Abdullah dkk, Metodologi Fiqh Sosial, (Pati: Fiqh Sosial Institute, 2015), cet. 1, 160

 

 

[5] M. Sofyan al-Nashr, Pendidikan Keluarga dalam pemikiran Sahal Mahfudz, No.2, vol 1, Juli-Desember 2016, 105

[6] M. Amin Abdullah dkk, Metodologi Fiqh Sosial, 173.

 

 

[7]https://santripegon.blogspot.com/2011/08/biografi-kh-ma-sahal-mahfudz.html  di unduh pada hari Sabtu, tanggal 28 September 2019, pukul 8.00 WIB

[8] https://suarapesantren.net/2018/01/24/prof-dr-kh-m-sahal-mahfudz-1937-2013/ di unduh pada hari Sabtu, tanggal 28 September 2019, pukul 8:30 WIB.

[9] Jamal Ma’mur Asmani, Biografi KH. MA Sahal Mahfudz, (Bantul: CV. Global Press, 2017), cet. I, 52

[10] Sahal Mahfudz, Dialog dengan Kiai Sahal Mahfudz (Solusi Problematika Umat), Ampel Suci, Surabaya, 2003, hlm. 517.

[11] Bibit Suprapto, Ensiklopedia Ulama Nusantara: Riwayat Hidup, Karya dan Sejarah Perjuangan 157 Ulama Nusantara, Gelagar Media Indonesia, Jakarta, 2010, hlm. 688.

[13] Ahmad Zahro, Tradisi Intelektual NU: Lajnah Bahtsul Masa’il 1926-1999, LkiS, Yogyakarta,2004,hlm.128-132.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

PARADIGMA DAKWAH (Tabligh, Pengembangan Masyarakat, Harakah, Kultural)

PARADIGMA DAKWAH I Disusun Guna Memenuhi Tugas Terstruktur Mata Kuliah: Filsafat Dakwah Dosen Pengampu: Riza Zahriyal Falah, M.Pd.I     Disusun oleh:   Atmimlana Nurrona                (1940210113) Siti Karlina                               (1940210116)     PROGRAM STUDI KOMUNIKASI DAN PENYIARAN ISLAM FAKULTAS DAKWAH DAN KOMUNIKASI ISLAM INSTITUT AGAMA NEGERI KUDUS 2020   KATA PENGANTAR Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas makalah yang berjudul “PARADIGMA DAKWAH 1” tepat pada waktunya. Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas Bapak Riza Zahriyal Falah, M.Pd.I. pada bidang studi Filsafat Dakwah. Makalah ini bertujuan untuk menambah wawasan bagi para pembaca juga penulis. Penulis mengucapkan terimaksih kepada Bapak Riza Zahriyal Falah, M.Pd.I. yang telah memberikan tugas ini sehingga

Media dan Masyarakat: Media Panas Dingin, Teori Agenda Setting

- Media dan Masyarakat: Media Panas Dingin, Teori Agenda Setting – Ari Yusmindarsih, M.I, KOM.   MEDIA PANAS DAN DINGIN McLuhan membagi media menjadi dua jenis yaitu 'media panas' (hot media) serta 'media dingin' (cool media). Media panas adalah media yang tidak menuntut perhatian besar dari pendengar, pembaca atau penonton (audien) media bersangkutan. Dalam menggunakan media ini audien tidak dituntut untuk mnggunakan daya imajinasinya, atau dengan kata lain sangat sedikit sekali daya imajinasi yang dibutuhkan. Partisipasi audien dalam media panas sangatlah rendah karena makna dari informasi yang diterima audien sudah sangat lengkap dan jelas. Media panas memberikan audien apa yang dibutuhkannya --dalam hal ini, hiburan. FILM Ketika menonton film di bioskop, kita hanya duduk, menonton film, sambil makan atau minum, tidak ada upaya keras untuk menerima dan memahami informasi dari media itu. Media dingin adalah media definisi rendah, membutuhkan partis

Teori Penetrasi Sosial

TEORI PENETRASI SOSIAL Teori ini berkaitan dengan bagaimana kita mengetahui atau mengenal orang lain dengan cara “masuk ke dalam” (penetrating) diri orang bersangkutan   lapisan dalam bola itu adalah hal-hal yang tidak tampak dari luar, sedangkan lapisan luar bola adalah hal-hal permukaan yang orang lihat tentang kita secara fisik akan terlihat seperti itu untuk mengetahui jati diri orang maka kita harus masuk ke dalam bola, untuk lebih tahu apa isi sesungguhnya di dalam bola tersebut. “Bola diri” seseorang memiliki 2 aspek: aspek “keluasan” (breadth) dan aspek “kedalaman” (depth). Kita dapat mengetahui berbagai jenis informasi tentang orang lain/ mungkin mendapat informasi detail dan mendalam tentang 1 atau 2 aspek tersebut dengan masuk ke dalam kehidupan orang tersebut. Ketika hubungan di antara 2 individu berkembang, maka mereka akan semakin mendapatkan informasi lebih luas dan dalam. Teori ini dikembangkan oleh Irwin Altman & Dalmas A. Taylor. Mereka memandang bahwa suatu hubun